PURBALINGGA, iNeewsCilacap.id - Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS yang bekerja sebagai seorang kepala sekolah (Kepsek) di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022) mengatakan hari ini kami akan merilis kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Dimana tersangka pencabulan yaitu berinisial TN (51) pekerjaan PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korbannya berinisial FH (14) seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.
Untuk TKP, menurut Kapolres berada di salah satu rumah wilayah Kecamatan Kutasari. Rumah tersebut milik saudara dari tersangka. Sedangkan tersangka TN dari pengakuannya, selain sebagai pelaku ia pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.
Disampaikan Kapolres bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban. Dimana korban yang mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman dan didapati bahwa anak tersebut diduga merupakan korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.
"Dari pengakuan pelaku dan korban kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," jelasnya.
Editor : Elde Joyosemito