Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kata KPK Soal OTT Bupati Pemalang, Begini Profilnya Kepala Daerah Itu
Advertisement . Scroll to see content

Begini Konstruksi Kasus OTT Bupati Pemalang, Suap dan Jual Beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:12 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Begini Konstruksi Kasus OTT Bupati Pemalang, Suap dan Jual Beli Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Pemalang dala, OTT yang digelar pada Kamis (11/8/2022). Selain Bupati Mukti Agung Wibowo, ada empat pejabat di Pemkab Pemalang yang ditahan. 

Menurut keterengan pers Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (12/8/2022) malam,  KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap hingga Rp6,1 miliar. Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,”jelasnya.

Uang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli. 

Firli menambahkan Bupati Pemalang mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026, merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Malang beberapa bulan setelah dilantik.  

Editor: Elde Joyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut