get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata KPK Soal OTT Bupati Pemalang, Begini Profilnya Kepala Daerah Itu

Begini Konstruksi Kasus OTT Bupati Pemalang, Suap dan Jual Beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:12 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Pemalang dala, OTT yang digelar pada Kamis (11/8/2022). Selain Bupati Mukti Agung Wibowo, ada empat pejabat di Pemkab Pemalang yang ditahan. 

Menurut keterengan pers Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (12/8/2022) malam,  KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap hingga Rp6,1 miliar. Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,”jelasnya.

Uang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli. 

Firli menambahkan Bupati Pemalang mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026, merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Malang beberapa bulan setelah dilantik.  

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ujarnya.

Guna mengisi posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. 

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata dia. Sebelumnya, MAW telah menugaskan Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumat Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. 

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," kata Firli. 

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut