get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Mabes Polri Buka Kronologi Pembunuhan Brigadir J dan Motifnya

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:12 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. (Foto iNews.id /Antara)

Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.  

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022). 

Kalau dari 31 polisi itu ada yang terbukti melanggar pidana, maka nanti akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas.  "Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,”tegasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut