get app
inews
Aa Read Next : Korea Selatan Raih Tiket Perempat Final Piala Asia 2023 dengan Drama Adu Penalti

Ratusan Calon TKI di Cilacap Tertipu Agen Penyalur hingga Miliaran Rupiah

Senin, 20 Juni 2022 | 16:35 WIB
header img
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. (Heri Susanto)

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Dari uang yang di setorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta rupiah per orang. “Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut