Ada dua paket narkotika yang diamankan yakni diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, dua buah HP merek Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam.
Tak hanya itu, ada timbangan digital warna silver, dua buah alat hisap boong, dua pack plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, lima buah korek api yang di modifikasi, satu buah isolasi bolak balik warna hijau.
“Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp250.000 per kantong dan memakai sabu secara gratis,”ujarnya.
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jl Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kemudian tim melakukan interograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, oaket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari A (DPO) yang berada di lapas.
Pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa . Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus itu.
Editor : Elde Joyosemito