get app
inews
Aa Text
Read Next : Usia 18-25 Target Utama Peredaran Narkoba, BNN: Awalnya Diiming-imingi Gratis dan Coba-coba!

Polda Jateng Bersama Bea Cukai Bongkar Peredaran Sabu Seberat 0,5 Kg Lebih

Senin, 20 Juni 2022 | 07:02 WIB
header img
Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar peredaran narkoba

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar peredaran narkoba.

Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas mengungkapk kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram di Kabupaten Semarang.  

Tim telah mkenangkap CY (42)  di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kel. Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.  

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III  melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 11.00 WIB. 

Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang. 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7  gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt 004, Rw 010, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang,”jelasnya pada Minggu (19/6/2022).

Ada dua paket narkotika yang diamankan yakni diduga jenis sabu berat brutto 509,7  gram, dua buah HP merek Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam.

Tak hanya itu, ada timbangan digital warna silver, dua buah alat hisap boong,  dua pack plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, lima buah korek api yang di modifikasi, satu buah isolasi bolak balik warna hijau.

“Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari  A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong  sebesar Rp250.000  per kantong dan memakai sabu secara gratis,”ujarnya.

Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi  kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Kemudian team telah melakukan penangkapan  terhadap tersangka yang berada di Jl Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. 

Kemudian tim melakukan interograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, oaket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu dari A (DPO) yang berada di lapas. 

Pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa . Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus itu.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut