get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!

PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer Gagal Seleksi, Tapi Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini!

Senin, 26 Mei 2025 | 21:49 WIB
header img
PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer Gagal Seleksi, Tapi Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini! /Pexels/Defrino Maasy

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025. Kementerian PAN-RB melalui KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 membuka jalur baru: pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Jalur ini memberikan solusi adil bagi honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintahan, meskipun statusnya tidak penuh waktu. Tapi ingat, status ini datang dengan 5 kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak diberhentikan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema ASN dengan jam kerja fleksibel dan masa kontrak tertentu. Pemerintah menggunakan jalur ini untuk:

Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer PPPK Paruh Waktu

  1. Kesetiaan kepada dasar negara dan konstitusi

  2. Kepatuhan terhadap hukum dan aturan ASN

  3. Menjaga profesionalisme dan etika ASN

  4. Netral dalam aktivitas politik

  5. Transparansi melalui laporan kekayaan

Pelanggaran terhadap salah satu poin bisa menyebabkan pemecatan tanpa kompensasi.

Tanggapan Publik dan Langkah Lanjutan

Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik kebijakan ini, namun menuntut:

  • Pelatihan kompetensi lanjutan

  • Seleksi objektif berbasis kebutuhan daerah

BKD di seluruh Indonesia diminta segera mendata dan mengusulkan tenaga honorer yang layak.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu adalah peluang kedua bagi honorer, tapi disertai tanggung jawab besar. Jangan lengah terhadap kewajiban, karena status ASN bukan hanya soal bekerja—tapi soal integritas dan pengabdian.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut