get app
inews
Aa Text
Read Next : PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer Gagal Seleksi, Tapi Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini!

Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!

Senin, 26 Mei 2025 | 21:41 WIB
header img
Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!/menpan.go.id

CILACAP.iNewscilacap.id - Banyak tenaga honorer yang merasa kecewa karena gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.

Namun, kini muncul harapan baru lewat kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan bentuk fleksibel dari ASN, dengan jam kerja terbatas namun tetap dalam lingkup legal dan profesional.

Status ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga peluang bagi honorer untuk tetap bekerja dan dievaluasi menuju posisi PPPK penuh waktu.

Lima Kewajiban Penting PPPK Paruh Waktu

Agar honorer tidak diberhentikan secara sepihak, mereka wajib mematuhi 5 kewajiban berikut:

  1. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan sah

  2. Taat pada peraturan perundang-undangan

  3. Menjunjung nilai dasar ASN dan kode etik profesi

  4. Menjaga netralitas politik

  5. Melaporkan harta kekayaan serta menjunjung good governance

Jika satu saja dilanggar, status paruh waktu bisa langsung dicabut—bahkan tanpa hormat.

Masa Transisi atau Kesempatan Kedua?

Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu bukan pengangkatan otomatis, melainkan kesempatan kedua yang disertai tanggung jawab penuh. Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk:

  • Menunjukkan profesionalisme

  • Siap mengikuti pelatihan teknis lanjutan

  • Menjaga integritas sebagai pelayan publik

Penutup

Gagal di PPPK tahap 2 bukan akhir segalanya. Status PPPK paruh waktu bisa menjadi batu loncatan asalkan 5 kewajiban ASN dijalankan sepenuh hati. Jangan abaikan aturan—karena peluang kedua tidak datang dua kali.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut