Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!

CILACAP.iNewscilacap.id - Banyak tenaga honorer yang merasa kecewa karena gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.
Namun, kini muncul harapan baru lewat kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan bentuk fleksibel dari ASN, dengan jam kerja terbatas namun tetap dalam lingkup legal dan profesional.
Status ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga peluang bagi honorer untuk tetap bekerja dan dievaluasi menuju posisi PPPK penuh waktu.
Agar honorer tidak diberhentikan secara sepihak, mereka wajib mematuhi 5 kewajiban berikut:
Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan sah
Taat pada peraturan perundang-undangan
Menjunjung nilai dasar ASN dan kode etik profesi
Menjaga netralitas politik
Melaporkan harta kekayaan serta menjunjung good governance
Jika satu saja dilanggar, status paruh waktu bisa langsung dicabut—bahkan tanpa hormat.
Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu bukan pengangkatan otomatis, melainkan kesempatan kedua yang disertai tanggung jawab penuh. Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk:
Menunjukkan profesionalisme
Siap mengikuti pelatihan teknis lanjutan
Menjaga integritas sebagai pelayan publik
Gagal di PPPK tahap 2 bukan akhir segalanya. Status PPPK paruh waktu bisa menjadi batu loncatan asalkan 5 kewajiban ASN dijalankan sepenuh hati. Jangan abaikan aturan—karena peluang kedua tidak datang dua kali.
Editor : Arbi Anugrah