Kemenag Ungkap Prosedur Penanganan Jemaah Haji Wafat di Saudi: Badal Haji dan Asuransi Terjamin!
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:55 WIB

Dua Hak Penting Jemaah Wafat: Badal Haji dan Asuransi Jiwa
Meski berduka, pemerintah memastikan hak-hak jemaah yang wafat akan terpenuhi. Basir mengungkapkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi badal haji dan asuransi jiwa.
"Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," terang Basir. Untuk pengurusan asuransi jiwa, prosesnya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai secara keseluruhan.
Komitmen Kemenag ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga jemaah yang berduka, mengetahui bahwa hak-hak mendiang telah dijamin dan diurus dengan baik oleh pemerintah.
Editor : Arbi Anugrah