get app
inews
Aa Text
Read Next : Nominal Fantastis! KPM Bisa Raup Rp950.000 Per Bulan Jika PKH dan BPNT Cair Bulanan

Bagaimana Pemilik KKS Meninggal Dunia di Tahun 2025: Apakah Bantuan PKH dan BPNT Akan Terblokir?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 06:56 WIB
header img
Bagaimana Pemilik KKS Meninggal Dunia di Tahun 2025: Apakah Bantuan PKH dan BPNT Akan Terblokir?/Ilustrasi/Kemensos

CILACAP.iNewscilacap.id - Program PKH dan BPNT merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin.

Namun, bagaimana jika pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) meninggal dunia?

Akankah bantuan tetap diterima, atau justru hangus? Berikut penjelasan lengkapnya.

Prosedur Penggantian Pengurus Bantuan Sosial

Dalam keluarga penerima manfaat, nama pemilik KKS adalah pengurus utama yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Jika pemilik meninggal dunia, maka pengurus bantuan akan dialihkan kepada:

Suami, jika istri sebagai pengurus utama meninggal.

Anak usia 17 tahun ke atas, jika kedua orang tua meninggal dunia.

Dua Kemungkinan Dampak Kematian Pemilik KKS

Ketika pemilik KKS meninggal dunia, penyaluran bantuan sosial dapat terpengaruh dalam dua cara:

1. Bantuan Tetap Masuk ke Rekening

Jika data kematian belum diperbarui di sistem DTKS, bantuan akan tetap disalurkan. Hal ini dapat terjadi karena:

Kematian tidak dilaporkan ke dinas sosial atau perangkat desa.

Akta kematian belum diterbitkan oleh Disdukcapil.

Dalam kondisi ini, saldo bantuan dapat tetap diambil oleh keluarga ahli waris menggunakan KKS almarhum.

2. Bantuan Terblokir atau Terhenti

Bantuan akan otomatis terhenti jika:

Pemilik KKS meninggal dunia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit, di mana data langsung diperbarui oleh BPJS Kesehatan.

Sistem DTKS mendeteksi status "NON DTKS Meninggal Dunia" secara otomatis.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut