Pada kasus ini, meskipun ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat, bantuan tidak akan diteruskan hingga nama baru didaftarkan sebagai pengurus.
Langkah yang Harus Dilakukan Keluarga
Agar bantuan tetap bisa diterima, keluarga harus segera melakukan beberapa langkah berikut:
Lapor ke Desa/Kelurahan:
Bawa dokumen seperti surat kematian, KTP, dan KK ahli waris.
Ajukan Perubahan Nama di DTKS:
Proses ini harus dilakukan melalui pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat.
Cek Status KKS Secara Berkala:
Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk memantau status bantuan.
Peran Sistem DTKS di Tahun 2025
Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tahun 2025 semakin diperbarui untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Namun, keluarga juga memiliki tanggung jawab melapor setiap ada perubahan kondisi, termasuk kematian pengurus utama bansos.
Kesimpulan
Bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 tidak langsung hangus jika pemilik KKS meninggal dunia. Namun, keluarga harus segera melaporkan perubahan data agar bantuan tetap dapat diterima oleh ahli waris. Transparansi dan pembaruan data menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Pantau terus status bantuan Anda melalui Cek Bansos atau laporkan langsung ke perangkat desa untuk mempercepat proses penggantian nama penerima!
Editor : Arbi Anugrah