get app
inews
Aa Text
Read Next : BLT BBM, PKH, BPNT, dan Makan Bergizi Gratis: Bansos Terbaru 2025, Siap Dinikmati!

Segera Cair! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 dan Cara Mendapatkannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:35 WIB
header img
Segera Cair! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 dan Cara Mendapatkannya/Kemensos.go.id

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos PKH, berikut adalah panduan mudahnya:

Melalui Website Resmi Kemensos

Buka website cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data wilayah penerima (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

Klik Cari Data untuk memulai pencarian.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

Buat akun dengan memasukkan data seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.

Verifikasi akun Anda dengan foto KTP dan swafoto.

Masuk ke aplikasi dan cek status penerimaan bansos di menu Profil.

Syarat Utama Penerima PKH

Untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak, pemerintah menetapkan syarat berikut:

Memiliki e-KTP yang valid.

Terdaftar dalam DTKS/DTSE yang dikelola Kemensos.

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain.

Manfaat Program PKH

PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang bagi penerima, seperti:

Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Dengan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, keluarga dapat memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan.

Mendukung Pendidikan Anak

Bantuan untuk siswa SD hingga SMA memastikan anak-anak dapat terus belajar tanpa terkendala biaya.

Melindungi Lansia dan Disabilitas

Bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas memberikan rasa aman dan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut