CILACAP.iNewscilacap.id - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan masyarakat kurang mampu.
Program ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan tahap pertama tahun 2025 dijadwalkan dimulai pada Januari, membawa harapan baru untuk masyarakat yang membutuhkan.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2025
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.
Pada tahap pertama Januari 2025, dana akan dicairkan melalui rekening KKS dan dapat diambil di Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Kategori dan Nominal Bansos PKH
Penerima PKH dibagi berdasarkan kategori tertentu, dengan nominal bantuan yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
Ibu Hamil/Masa Nifas
Bantuan: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Bantuan: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa SD
Bantuan: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
Siswa SMP
Bantuan: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
Siswa SMA
Bantuan: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
Lansia di Atas 70 Tahun
Bantuan: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Cara Memastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima PKH
Editor : Arbi Anugrah