UMK Kabupaten Blora Naik! Peringkat ke-28, Hanya Kota Semarang Tembus Rp3 Juta

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Blora. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Blora kini mencapai Rp2.238.430,85, mengalami kenaikan yang signifikan meskipun berada di posisi ke-28 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp148.742.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, memberikan harapan baru bagi pekerja di Blora untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Semarang memimpin daftar UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan nilai fantastis Rp3.454.827,00.
Kota ini menjadi satu-satunya daerah di provinsi yang berhasil menembus angka Rp3 juta, mencerminkan perkembangan ekonomi yang pesat dan konsistensi dalam menjaga daya beli masyarakatnya.
Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terbawah dengan UMK Rp2.170.475,32, menunjukkan perbedaan signifikan antara wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan daerah lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 dari yang tertinggi hingga terendah:
Editor : Arbi Anugrah