CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik datang untuk para pekerja di Kabupaten Cilacap. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).
Dalam pengumuman tersebut, UMK Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.640.248,00, menempatkannya di posisi keenam tertinggi di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Cilacap Naik, Daya Saing Semakin Kuat
Kenaikan UMK ini menegaskan posisi Kabupaten Cilacap sebagai salah satu pusat ekonomi strategis di Jawa Tengah.
Dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK Cilacap kini menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah selatan Jawa Tengah.
Kabupaten Cilacap memiliki keunggulan ekonomi di sektor energi, industri, dan perikanan. Keberadaan kilang minyak, pelabuhan besar, dan kawasan industri memberikan dampak besar terhadap perekonomian daerah.
Kenaikan UMK ini tidak hanya berdampak positif bagi para pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing Cilacap di tingkat regional.
Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Tengah
UMK Kota Semarang tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dengan nilai Rp3.454.827,00, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah dengan Rp2.170.475,32. Berikut daftar lengkap UMK 2025 dari yang tertinggi hingga terendah:
Editor : Arbi Anugrah