Kasus Uang Palsu: Pengungkapan yang Menggegerkan
Pada 16 Desember 2024, kasus ini mulai mencuat setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Operasi pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, yang menemukan barang bukti mencengangkan berupa mesin pencetak uang palsu dan uang palsu senilai hampir Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kasus ini terbongkar ketika seorang pelaku ditangkap saat bertransaksi di Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan jejak barang bukti hingga ke Kampus II UIN Alauddin Makassar, tempat di mana mesin cetak dan uang palsu lainnya ditemukan.
Barang Bukti yang Disita:
Uang palsu senilai Rp446,7 juta
Mesin pencetak uang palsu
100 jenis barang bukti lainnya
Peran Andi Ibrahim dalam Sindikat
Dalam penyelidikan, Dr. Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, diduga menjadi dalang utama dalam operasi sindikat ini. Bersama seorang staf perpustakaan, ia ditangkap di Kampus II UIN Alauddin.
Hingga saat ini, sebanyak 15 tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk 9 orang yang sudah ditahan di Polres Gowa. Sisanya masih dalam perjalanan dari berbagai wilayah, seperti Mamuju dan Wajo.
Kapolres Gowa menyatakan bahwa penyelidikan terus berlanjut, dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Tanggapan Pihak Kampus
Pihak UIN Alauddin Makassar, melalui Wakil Rektor III, telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya. Namun, pemecatan permanen membutuhkan mekanisme yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Arbi Anugrah