get app
inews
Aa Text
Read Next : Bermain Sepeda di Luar Sekolah, Siswa SD di Cilacap Diduga Tenggelam di Pantai Bedahan Gombol

2 Pelaku Kasus Bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 29 September 2023 | 13:56 WIB
header img
 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka. Foto:Ilustrasi

SEMARANG, iNewsCilacap.id - 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman video yang beredar di media sosial.

"Sudah diputuskan bahwa dua pelaku ini akan dianggap sebagai tersangka," kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Satake menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU SPPA dan juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP," ujar Satake.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut