get app
inews
Aa Read Next : Cilacap Jadi Tuan Rumah Bergengsi Pra Popda Banyumas 2024, PJ Bupati Cilacap: Selamat Bertanding

Bullying Kembali Terjadi di Cilacap, Siswa SMP Pulang Sekolah Dipukul Teman Sekelas

Jum'at, 29 September 2023 | 13:34 WIB
header img
Kasus bullying kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Bullying menimpa seorang siswa SMP yang dilakukan oleh sesama siswa lainnya. Foto: Ilustrasi

SEMARANG, iNewsCilacap.id - Kasus bullying kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Bullying menimpa seorang siswa SMP yang dilakukan oleh sesama siswa lainnya.

Video kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menunjukkan seorang siswa memukuli siswa lainnya. Perlu dicatat bahwa insiden ini berbeda dengan kejadian sebelumnya yang juga viral di media sosial dan terjadi di lokasi yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi di Cilacap.

"Inciden ini terjadi pada tanggal 25 September pukul 14.30 WIB. Saat pulang sekolah, korban dipukuli oleh pelaku, yang ternyata adalah teman sekolahnya," ujarnya di Markas Polda Jawa Tengah pada Jumat (29/9/2023).

Kombes Satake menjelaskan bahwa insiden ini sudah dalam proses penanganan oleh Polresta Cilacap. Pelaku, yang memiliki inisial KA dan berusia 13 tahun 9 bulan, adalah seorang siswa Kelas VIII SMP. Sedangkan korban, yang memiliki inisial RF dan berusia 14 tahun 7 bulan, juga berada di kelas yang sama, yaitu kelas VIII SMP.

Pelaku KA telah ditangkap oleh anggota Polsek Cimanggu bersama dengan Polresta Cilacap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, baik korban maupun pelaku adalah siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi memiliki bukti berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.

Kombes Satake menyatakan bahwa pemukulan terhadap korban terjadi di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).

"Motifnya adalah untuk membela temannya karena ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban, sehingga pelaku anak melakukan tindakan kekerasan," tambah Kombes Satake.

Sementara itu, status hukum pelaku anak KA masih menunggu proses penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap. Pelaku tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda maksimal Rp72 juta sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut