get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Lengkap Suami Febby Rastanty: Drajad Djumantara, Anggota Polisi yang Berkarisma

Mengalami Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum? Ini 5 Cara Melaporkannya

Rabu, 27 September 2023 | 20:58 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan verbal di tempat umum. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum agar menjadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Wanita sering mengalami perilaku yang tidak menyenangkan saat berada di luar rumah.

Menurut data real-time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023.

Melihat angka tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan darurat kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Kemungkinan besar, angka tersebut terus meningkat setiap tahunnya.

Apa yang dimaksud dengan pelecehan secara verbal? Pelecehan tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak bersifat fisik, yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata berkonotasi seksual yang tidak pantas dan merujuk kepada seksualitas, dengan tujuan untuk mempermalukan dan merendahkan.

Menurut Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan verbal dan bentuk pelecehan non-fisik lainnya dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Apabila Anda mengalami kekerasan seksual secara verbal di tempat umum, penting untuk tidak diam saja. Segera laporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Sebelum itu, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut