JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum agar menjadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Wanita sering mengalami perilaku yang tidak menyenangkan saat berada di luar rumah.
Menurut data real-time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023.
Melihat angka tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan darurat kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Kemungkinan besar, angka tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan secara verbal? Pelecehan tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak bersifat fisik, yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata berkonotasi seksual yang tidak pantas dan merujuk kepada seksualitas, dengan tujuan untuk mempermalukan dan merendahkan.
Menurut Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan verbal dan bentuk pelecehan non-fisik lainnya dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Apabila Anda mengalami kekerasan seksual secara verbal di tempat umum, penting untuk tidak diam saja. Segera laporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Sebelum itu, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Lalu, bagaimana caranya melaporkan pelecehan verbal di tempat umum? Berikut ini adalah panduannya, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber, pada Rabu (27/9/2023).
Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum:
1. Melapor ke Kantor Polisi
Melapor ke kantor polisi merupakan cara yang kerap dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapatkan pelecehan secara verbal di tempat umum.
Sebab, kantor polisi dapat kita temui dimanapun. Setibanya di kantor polisi, datangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Namun sebelum melapor, alangkah lebih baiknya meminta perlindungan atau pendampingan hukum melalui pengacara.
2. Komnas Perempuan
Salah satu cara melaporkan tindak pelecehan secara verbal di tempat umum dengan mengadu kepada Komnas Perempuan.
Laporan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Komnas Perempuan secara langsung, mengirim laporan melalui email [email protected] atau melapor melalui media sosial Komnas Perempuan.
3. Komnas HAM
Melaporkan pelecehan secara verbal melalui Komnas HAM dapat dilakukan dengan dua cara yakni, mengirim berkas fisik ke alamat Komnas HAM atau pengaduan online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/
4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Melapor ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat menjadi salah satu alternatif untuk melaporkan pelecehan verbal.
Adapun cara melapornya dapat melalui nomor WhatsApp 085770010048 atau call center 148.
5. SAPA 129
Selain cara-cara di atas, dapat melakukan cara satu ini, yaitu SAPA 129. Ini merupakan call centre yang dikelola oleh Sahabat Perempuan dan Anak untuk mempermudah akses pelapor atau korban ketika melaporkan pelecehan seksual.
Itulah sedikit penjelasan mengenai cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi kamu ya!
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta