get app
inews
Aa Read Next : Pulang Kampung, Ratusan Warga Banyumas di Perantauan dapat Fasilitas Mudik Gratis

Syarat Mudik Gratis Kemenhub, Lengkap Beserta Cara Mendaftarnya

Senin, 13 Maret 2023 | 15:27 WIB
header img
Syarat Mudik Gratis Kemenhub, Lengkap Beserta Cara Mendaftarnya (Foto: dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Syarat mudik gratis Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk angkutan lebaran 2023 sudah dibuka mulai hari ini Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB. Moda angkutan bus menjadi prioritas mudik gratis Kemenhub tahun ini ke 28 kota tujuan.

"Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023 - 14 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB (Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi)," tulis unggahan akun resmi Instagram @kemenhub151 dan @ditjet_hutbad.

Lantas bagaimana syarat mudik gratis Kemenhub 2023. Berikut langkah-langkahnya.

1. Peserta wajib mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, seperti (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik gratis.

3. Peserta yang mengikuti mudik-balik/PP, dapat melakukan pendaftaran arus balik bersamaan saat daftar Aris mudik. (kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk segera melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Jika melewati H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota otomatis bertambah), dan peserta tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem) untuk memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Lalu menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut