Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kini sopir telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas penggunaan angkutan yang tidak sesuai peruntukan. Sementara kejadian ini pelaku sudah kami amankan bersama truk," ucapnya.
Untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan saat ini tengah ditangani Satlantas Polres Banjarnegara. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan angkutan, polisi bakal menggelar razia dan menindak tegas para pelanggar lalu lintas.
Editor : Aditya Pratama