get app
inews
Aa Read Next : 4 Jenazah Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Telah Teridentifikasi

Reaksi Iwan Bule Usai Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:53 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memberikan respons atas keputusan tersebut (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

MALANG, iNewsCilacap.id - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia pun menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/10/2022).


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: doc. iNews.id)

 

Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB diketahui merupakan kerusuhan antara suporter Arema FC atau Aremania dengan petugas keamanan. Polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton akhirnya menjadi petaka.

Setidaknya ada 131 orang harus meregang nyawa serta ratusan korban lainnya harus dirawat akibat luka-luka. Peristiwa itu usai Singo Edan menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya 2-3.

Polri telah menetapkan enam tersangka, diantaranya yakni:

1. Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit. Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut