JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menjelaskan, untuk proyek dengan skema KPBU saat ini telah berjalan di tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp41 triliun. Diharapkan proyek itu menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya.
“Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan Bapak/Ibu untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana diharapkan Bapak Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (10/2/2023).
Dia menambahkan, penerbitan aturan ini sekaligus melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan yang menegaskan bahwa 80 persen pendanaan IKN berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Editor : Aditya Pratama