JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Polri menegaskan pencopotan bintang dua di pundak Ferdy Sambo bakal dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencopotan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemecatan merupakan putusan sidang etik Polri pada Jumat dini hari tadi pukul 01.55 WIB.
Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 dini hari.
Dalam sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan pidana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang Komisi Etik Polri yang memberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
”Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Pada bagian lain, Polri memastikan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri
Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo.
Editor : Elde Joyosemito