Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cilacap Gelar GAPURA MAS, Bantu Warga Hadapi Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Cilacap Sita Rekening 2 Wajib Pajak yang Nunggak Hingga Miliaran

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:40 WIB
  • author Elde Joyosemito
KPP Pratama Cilacap Sita Rekening 2 Wajib Pajak yang Nunggak Hingga Miliaran
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyita rekening dua wajib pajak. (Foto Istimewa)

Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,”ujarnya dalam rilis yang diterima iNews Cilacap pada Kamis (28/7/2022).

Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.

Editor: Elde Joyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut