get app
inews
Aa Read Next : Alfamart dan DLH Cilacap Gelar Pasar Murah Ramadhan 2024

Warga Cilacap Perlu Tahu, Ada Regulasi Baru Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:01 WIB
header img
Aturan naik KA jarak jauh

CILACAP, iNews.id - Penumpang KA jarak jauh harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Bagi yang belum, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Regulasi tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Sehingga warga Cilacap yang akan bepergian dengan KA perlu menyiapkan diri.

Mengutip keterangan VP Public Relations KAI, VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan,”Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022,”jelas Daniel.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,”ujar Daniel.

Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

KAI Daop 5 sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. Jam layanan hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00 – 15.00 sedangkan hari libur dilayani di Pos Kesehatan Stasiun Kroya dan Kutoarjo. Sedangkan untuk wilayah Purwokerto di layani di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), setiap hari dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
 
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut