“Yang kami lakukan ini semata-mata untuk pemenuhan regulasi. Karena kita tahu bahwa pada tahun 2021 itu luar biasa. Perubahannya cukup pesat, cukup mendasar. Adanya PP nomor 5, PP nomor 47, turun Permenkes 14 tahun 2021. Ini mengamanatkan kita semua, bahwa Rumah Sakit harus berbenah. Rumah Sakit harus mampu mengikuti tren penyakit,”ujarnya.
Di akhir sambutannya ia berharap agar RSUD Cilacap terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mulai mengimplementasikan digitalisasi RS. Sehingga RSUD Cilacap menjadi rujukan bagi masyarakat Cilacap dan sekitarnya.
Sejalan dengan visi RSUD dan harapan Sadono, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya dengan konsisten dalam mengembangkan dan memajukan pelayanan kesehatan di RSUD Cilacap, antara lain dengan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
“Visitasi penilaian diperlukan sebagai cara efektif untuk mengontrol mutu suatu Rumah Sakit. Saya berharap agar Visitasi Penilaian Kesesuaian Izin Berusaha ini benar-benar dapat memotivasi seluruh jajaran RSUD Cilacap untuk konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,”jelas Wakil Bupati.
Editor : Elde Joyosemito