Serda Ucok masuk ke dalam blok A5, sedangkan dua temannya yaitu Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar. Disini Ucok memberikan tembakan pada pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu.
Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki. Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena dia terbukti melakukan pembunuhan tersebut.
Rekan Serda Ucok yang juga ikut dalam pembunuhan berencana tersebut yaitu Serda Sugeng dikenai hukuman 8 tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Sedangkan Koptu Kodik dikenai 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Serda Ucok berhak bebas karena telah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari pengadilan militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.
Setelah itu Serda Ucok berhak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan. Serda Ucok juga sempat kembali berdinas setelah menjalani masa tahanan.
Editor : Elde Joyosemito