Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Mantan Bos Sritex: 692 Miliar Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset!

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung)! Mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
Ia diduga kuat telah menyalahgunakan dana kredit ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi modal kerja perusahaan, justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tak semestinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI pada Rabu, 21 Mei 2025.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," tegas Qohar.
Total dana kredit bank yang diduga disalahgunakan oleh Sritex mencapai angka fantastis, yaitu Rp692 miliar.
Dana ini, menurut Qohar, diduga dipakai untuk dua hal utama: membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif.
Editor : Arbi Anugrah