get app
inews
Aa Text
Read Next : Nominal Fantastis! KPM Bisa Raup Rp950.000 Per Bulan Jika PKH dan BPNT Cair Bulanan

Wajib Tau! Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT, BLT BBM, dan Beras 10 Kg Tahun 2025

Jum'at, 10 Januari 2025 | 06:41 WIB
header img
Wajib Tau! Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT, BLT BBM, dan Beras 10 Kg Tahun 2025/Ilustrasi/Kemensos

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik datang di awal tahun 2025! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis daftar penerima bantuan sosial (bansos) tahap pertama untuk PKH, BPNT, BLT BBM, dan Beras 10 Kg.

Dengan sistem data baru, bansos tahun ini dijanjikan lebih transparan dan tepat sasaran.

Kriteria Penerima Bansos 2025

Bansos tahun ini menggunakan klasifikasi desil untuk menentukan kelompok penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan:

Desil 1 (10% Terendah):

Berhak atas PKH, BPNT, BLT BBM, dan beras 10 kg.

Desil 2 (11-20% Terendah):

Mendapat sembako, KIP, dan BPJS gratis.

Desil 3 (21-30% Terendah):

Menerima sembako dan BPJS gratis.

Desil 4 (31-40% Terendah):

Hanya mendapatkan BPJS gratis.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran, pemerintah melakukan:

Penunggalan data penerima.

Cek silang dengan data PLN dan BPJS Kesehatan.

Konsolidasi data antar-kementerian.

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan.

Nama penerima yang tidak memenuhi kriteria terbaru otomatis akan dihapus dari daftar penerima bansos.

Nama Anda Tidak Ada? Ajukan Usulan Segera!

Jika Anda merasa berhak namun belum terdaftar, gunakan mekanisme berikut untuk mengajukan usulan:

Melalui Aplikasi Cek Bansos.

Langsung ke kantor desa/kelurahan.

Datang ke Dinas Sosial setempat.

Dokumen yang Dibutuhkan:

Fotokopi KK dan KTP.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Foto rumah tampak depan.

Detail Bansos yang Akan Diterima

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut