CILACAP.iNewscilacap.id - Pendaftaran bantuan sosial PKH, BPNT, dan PBI untuk tahun 2025 menjadi topik hangat bagi masyarakat. Namun, hingga saat ini, usulan daftar bansos via desa atau kelurahan masih dikunci, sehingga calon penerima manfaat harus menunggu pembukaan resmi pada 15 Januari 2025.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang menjamin penyaluran bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran. Untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar, calon penerima manfaat diimbau mempersiapkan dokumen sejak dini.
Mengapa Sistem Dikunci?
Sistem pendaftaran bansos dikunci untuk sementara waktu guna memastikan kesiapan data dan kelengkapan verifikasi. Pemerintah kini menggunakan sistem DTSE, yang lebih canggih dibandingkan DTKS, dengan beberapa keunggulan:
Memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang layak.
Meningkatkan akurasi pendataan penerima manfaat.
Menyelaraskan data lintas kementerian.
Dengan sistem baru ini, proses usulan penerima bansos akan lebih ketat namun akurat.
Tanggal Penting: Pembukaan Pendaftaran
Menurut pernyataan dari operator SIKS-NG, pendaftaran bansos via desa atau kelurahan akan dimulai pada 15 Januari 2025. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan usulan sebagai penerima manfaat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon penerima manfaat perlu membawa dokumen berikut:
Fotokopi KK: Bukti jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga: Untuk memastikan identitas setiap penerima bantuan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dikeluarkan oleh desa atau kelurahan sebagai bukti kelayakan menerima bantuan.
Foto rumah tampak depan: Sebagai bukti kondisi tempat tinggal.
Langkah Daftar di Desa/Kelurahan
Editor : Arbi Anugrah