get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Weton yang Bakal Kaya Raya di 2025: Momen Bersejarah bagi Mereka yang Beruntung!

Yudi Purnomo Harahap Yakin KPK Miliki Bukti Baru Kasus Harun Masiku: Penetapan Hasto Kristiyanto

Kamis, 26 Desember 2024 | 21:35 WIB
header img
Yudi Purnomo Harahap Yakin KPK Miliki Bukti Baru Kasus Harun Masiku: Penetapan Hasto Kristiyanto

CILACAP.iNewscilacap.id - Kasus Harun Masiku kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Penetapan ini diyakini sebagai hasil dari bukti-bukti baru yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, optimis bahwa langkah tersebut menandai kebangkitan penegakan hukum di tengah tekanan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula dari skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun Masiku, melalui perantara dan diduga atas arahan Hasto Kristiyanto, berupaya menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Langkah tersebut dilakukan melalui suap untuk memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu demi menghalangi proses penyidikan.

“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,” ungkap Setyo. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.”

Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti baru yang dikumpulkan oleh KPK.

“Ketika kita lihat Pak Hasto diperiksa, kemudian Pak Yasonna dicegah ke luar negeri, ini menunjukkan adanya bukti baru. Dalam hukum, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, dokumen, dan sebagainya,” ujarnya dalam program Interupsi yang tayang di iNews.

Menurut Yudi, pengungkapan kasus Harun Masiku menunjukkan bahwa perkara ini tidak pernah mati meskipun sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau kita bicara mengenai kasus, tentu selalu berkembang. Perkara ini masih hidup dengan perkaranya Harun Masiku,” jelasnya.

Yudi juga menegaskan bahwa meskipun KPK menghadapi tantangan internal, mekanisme penegakan hukum masih berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

“Proses seperti gelar perkara tetap melibatkan pimpinan dan jajaran terkait, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada analisis menyeluruh dari berbagai pihak,” tambahnya.

Kasus Harun Masiku sempat memunculkan kontroversi di masa lalu, termasuk dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu dan pemulangan penyidik KPK ke institusi asal mereka, yakni Polri. Yudi mengingatkan bahwa saat itu langkah-langkah tertentu justru memperlambat pengungkapan kasus.

Namun, ia memuji KPK saat ini yang kembali serius mengejar Harun Masiku dengan melibatkan tim yang memahami kasus ini secara mendalam.

“Kita bisa melihat bagaimana ada penyidik yang saat ini menjadi Kasatgas, dan dia paham betul kasus ini. Dulunya dia dipulangkan ke Polri, tetapi sekarang diberi wewenang untuk mengejar Harun Masiku. Artinya, ada langkah serius dari KPK dalam menuntaskan kasus ini,” jelas Yudi.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut