CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Boyolali! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu malam (18/12/2024).
Dalam daftar terbaru, Boyolali mencatatkan UMK sebesar Rp2.396.598,00, naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempati peringkat ke-14 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
UMK 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, memberikan angin segar bagi tenaga kerja di Boyolali yang terus berharap akan kesejahteraan yang lebih baik.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Masih Teratas
Di antara seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Semarang masih memimpin dengan angka UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827,00, menjadi satu-satunya wilayah yang menembus angka Rp3 juta. Sementara itu, posisi terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan UMK Rp2.170.475,32. Berikut daftar 15 besar UMK 2025 di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Makna Kenaikan UMK Bagi Boyolali
Editor : Arbi Anugrah