CIREBON.iNewscilacap.id - Penangkapan Pegi Perong alias Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 menuai kontroversi. Keluarga dan rekan kerja Pegi menduga adanya kesalahan dalam penangkapan ini, mengingat Pegi berada di Bandung saat kejadian berlangsung.
Rudi Irawan, ayah Pegi, memberikan kesaksian yang kuat bahwa putranya bekerja sebagai kuli bangunan bersamanya di Bandung sejak Juli 2016. Mereka bahkan memiliki proyek pembangunan rumah di Rancamanyar, Bandung, yang dimulai pada 17 Juli 2016. Pegi menyusul seminggu kemudian setelah menyelesaikan pekerjaan lain di Cirebon.
Rudi menegaskan bahwa Pegi tidak pernah meninggalkan lokasi proyek dan selalu berada di bedeng bersama rekan-rekan kerjanya. Bahkan, saat kabar pembunuhan Vina dan Eky tersebar, Pegi ada di sana dan menyaksikan video terkait bersama mereka.
Kesaksian Rudi didukung oleh rekan kerja Pegi lainnya, yang juga membenarkan keberadaan Pegi di Bandung selama periode tersebut. Mereka siap memberikan kesaksian untuk membuktikan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Cirebon.
Sementara itu, Polda Jawa Barat tetap bersikukuh bahwa Pegi adalah pelaku berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, termasuk dokumen identitas dan ijazah. Namun, pernyataan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, yang menekankan bahwa penyelidikan didasarkan pada fakta, bukan asumsi, memberikan harapan bagi keluarga dan rekan kerja Pegi bahwa kebenaran akan terungkap.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi salah tangkap dan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Publik menuntut agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan adil, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada, termasuk kesaksian dari keluarga dan rekan kerja Pegi.
#salah tangkap menjadi sorotan utama dalam kasus ini, mengingat adanya dugaan kuat bahwa Pegi berada di tempat lain saat kejadian berlangsung. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya, sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban ketidakadilan.
Editor : Arbi Anugrah