CIREBON.iNewscilacap.id - Kasus dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan alias Perong masih menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Irianti, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Yanti, sapaan akrab Sugianti Irianti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi pada tahun 2016. Mereka juga akan menghadirkan alibi yang kuat untuk memperkuat klaim ketidakbersalahan Pegi.
"Kami sedang mempersiapkan gugatan praperadilan dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan. Jika tidak sempat, kami akan menghadirkan bukti dan saksi di persidangan pidana," tegas Yanti.
Lebih dari 40 kuasa hukum telah bergabung untuk membela Pegi dan membebaskannya dari segala tuduhan. Mereka yakin bahwa Pegi tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.
Dugaan salah tangkap ini semakin kuat dengan adanya kesaksian dari ayah Pegi, Rudi Irawan, yang menyatakan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan bersamanya di Bandung pada saat kejadian. Selain itu, pengakuan viral dari Bondol, teman Pegi, juga memperkuat alibi Pegi bahwa mereka berada di Bandung pada hari pembunuhan terjadi di Cirebon.
Namun, Polda Jawa Barat tetap yakin bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini. Mereka mengklaim memiliki bukti identitas yang kuat dan dokumen penyidikan lainnya yang mendukung keterlibatan Pegi.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan polisi bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan besar tentang kemungkinan terjadinya salah tangkap. Untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi pengakuan Bondol dan membandingkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Keadilan harus ditegakkan, dan jika terbukti tidak bersalah, Pegi harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Editor : Arbi Anugrah