CIREBON.iNewscilacap.id - Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, memicu kontroversi setelah pengacara dan saksi kunci memberikan pengakuan yang menguatkan dugaan salah tangkap.
Sugiyanti, pengacara Pegi, menggambarkan kliennya sebagai sosok yang baik hati dan tidak memiliki sifat kejam. Ia menegaskan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung bersama ayahnya selama periode Juli hingga Desember 2016, saat pembunuhan terjadi.
"Pegi orangnya baik, selalu tegur sapa dengan tetangga. Tidak terlihat dia punya sifat pemarah atau kejam," ungkap Sugiyanti. Ia juga menjelaskan bahwa Pegi menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mungkin terlibat dalam geng motor seperti yang dituduhkan, karena kondisi keuangannya yang pas-pasan.
Pengakuan Sugiyanti diperkuat oleh Rudi Irawan, ayah Pegi, yang membenarkan bahwa Pegi bekerja bersamanya di Bandung pada tahun 2016 dan tidak pernah meninggalkan lokasi proyek.
Selain itu, Bondol, teman Pegi, memberikan pengakuan viral bahwa ia dan Pegi berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016, hari yang sama dengan terjadinya pembunuhan. Bondol merinci aktivitas mereka di Bandung dan menyebutkan nama-nama rekan kerja lainnya sebagai saksi.
Polda Jabar Tetap Yakin Pegi Pelaku Utama
Meskipun muncul pengakuan-pengakuan yang menguatkan dugaan salah tangkap, Polda Jawa Barat tetap yakin bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini. Mereka mengklaim memiliki bukti identitas yang kuat, seperti Kartu Keluarga dan ijazah, serta dokumen penyidikan lainnya yang mendukung keterlibatan Pegi.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan polisi bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan.
Mencari Kebenaran di Tengah Kontroversi
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang kemungkinan terjadinya salah tangkap. Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi pengakuan Bondol dan membandingkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Editor : Arbi Anugrah