CIREBON.iNewscilacap.id - Penangkapan Pegi Setiawan, DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016, menuai polemik. Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan salah tangkap.
Sugiyanti mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Pegi. Menurutnya, pada saat kejadian tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan. Ia mempertanyakan mengapa polisi tidak melanjutkan proses penangkapan Pegi pada tahun 2016 ketika sudah mengetahui keberadaannya di Bandung.
Kejanggalan Penangkapan dan Data DPO
Sugiyanti juga meragukan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pegi tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak sesuai dengan karakter Pegi yang pendiam.
Selain itu, Sugiyanti menemukan ketidaksesuaian antara data DPO yang dirilis Polda Jabar dengan sosok Pegi yang ditangkap. Data DPO menyebutkan usia 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 cm, sedangkan Pegi yang ditangkap berusia 27 tahun dengan rambut lurus.
Polda Jabar Tegas Pegi Adalah Pelaku
Di sisi lain, Polda Jawa Barat dengan tegas menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Eky dan Vina. Mereka mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen identitas dan hasil penyelidikan yang mendukung keterlibatan Pegi.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan polisi bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan.
Penyelidikan Lebih Lanjut Diperlukan
Kasus ini menghadirkan perspektif baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
Setiap orang berhak mendapatkan pengadilan yang adil, termasuk Pegi Setiawan. Ia berhak untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyelidikan yang lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah