CILACAP.iNewscilacap.id - Penangkapan Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, menuai kontroversi. Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi salah tangkap oleh Polda Jabar.
Kejanggalan Prosedur Penangkapan
Sugiyanti mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberitahu mengenai penangkapan kliennya. Ia baru mengetahui setelah Pegi berada di Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam konferensi pers di kediamannya, Sugiyanti membeberkan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan salah tangkap.
Salah satu poin krusial adalah keberadaan Pegi di Bandung saat kejadian berlangsung pada tahun 2016. Menurut Sugiyanti, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung dan tidak mungkin terlibat dalam pembunuhan di Cirebon.
Ketidaksesuaian Identitas Tersangka
Sugiyanti juga menyoroti ketidaksesuaian antara ciri-ciri Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sosok yang ditangkap. DPO menyebutkan usia 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 cm. Namun, Pegi yang ditangkap berusia 27 tahun, berambut lurus, dan tinggal di lokasi yang berbeda.
Polda Jabar Tetap Pada Pendiriannya
Menanggapi tudingan tersebut, Polda Jabar tetap bersikukuh bahwa Pegi adalah pelaku yang tepat. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa mereka telah menyita dokumen identitas Pegi, termasuk kartu keluarga dan ijazah.
Surawan juga membantah adanya keterlibatan anak pejabat dalam kasus ini dan menegaskan bahwa Pegi adalah satu-satunya DPO. Pihak kepolisian akan berpegang pada fakta-fakta hasil penyelidikan dan tidak terpengaruh oleh asumsi yang beredar di media sosial.
Menanti Keadilan Melalui Proses Hukum
Kasus ini menghadirkan perspektif baru dalam kasus pembunuhan yang telah mengendap selama delapan tahun. Untuk mengungkap kebenaran, diperlukan penyelidikan lebih lanjut yang transparan dan adil.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Publik pun perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menanti hasil penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah