CILACAP.iNewscilacap.id - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengguncang Cirebon delapan tahun lalu kembali menggegerkan publik dengan serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap dalam rilis Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Penangkapan Pegi alias Perong, tersangka yang diduga sebagai otak pembunuhan, membuka tabir baru dalam kasus yang sempat menjadi misteri.
1. Pegi, Sang Otak Pembunuhan yang Akhirnya Tertangkap
Setelah delapan tahun buron, Pegi akhirnya berhasil ditangkap di Bandung. Polda Jabar mengungkap peran Pegi sebagai otak di balik aksi keji tersebut. Ia yang memerintahkan teman-teman gangsternya untuk menyerang Vina dan Eky, yang berujung pada penganiayaan brutal dan pemerkosaan terhadap Vina sebelum akhirnya keduanya tewas.
2. Pengakuan Mengejutkan Pegi di Tengah Konferensi Pers
Fakta mengejutkan pertama muncul saat Pegi dihadirkan dalam konferensi pers. Secara tiba-tiba, ia menyela penjelasan polisi dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," tegas Pegi, membuat suasana rilis menjadi tegang dan memicu pertanyaan dari wartawan.
3. Misteri Dua DPO yang "Hilang"
Fakta mengejutkan lainnya adalah hilangnya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini. Andi dan Dani, yang sebelumnya diduga terlibat, ternyata tidak terbukti bersalah. Polda Jabar menjelaskan bahwa kedua nama tersebut hanya disebut berdasarkan keterangan para terpidana lainnya. Dengan demikian, Pegi menjadi satu-satunya DPO yang berhasil ditangkap.
4. Ancaman Hukuman Mati Menanti Pegi
Meski membantah tuduhan, Pegi tetap dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana yang ancaman hukumannya meliputi penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Polisi yakin bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menjerat Pegi sebagai otak pembunuhan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Editor : Arbi Anugrah