get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Kereta Api Pandalungan, Pentingnya Disiplin Melintasi Perlintasan Sebidang

Unsoed Keluarkan Peraturan Rektor, Pastikan UKT Berkeadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:12 WIB
header img
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNewsCilacap.id - Naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang menjulang tinggi mendapatkan reaksi keras dari sejumlah mahasiswa. Bahkan gelombang aksi dilakukan para mahasiswa untuk sejak pekan kemarin.

Wakil Rektor Bidang Aakdemik Dr. Ir. Noor Farid, MSi mengatakan jika untuk merespon masukan dari mahasiswa dan masyarakat, serta hasil konsultasi dengan Dirjen Diktiristek Kemendikbud tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Jenderal Soedirman telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.

"Unsoed telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman menggantikan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024," kata Noor dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Menurut dia, terdapat sejumlah poin dalam peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman. Diantaranya adalah Unsoed memastikan bahwa UKT terjangkau oleh warga tidak mampu dengan tetap ada UKT level 1 dan 2 (Rp 500.000 dan Rp 1.000.000), yang setidaknya diberikan untuk 20% mahasiswa. 

"Selama ini, mahasiswa Unsoed yang mendapatkan level ini mencapai 34%, termasuk pada penerima KIPK. Hal ini menunjukkan Unsoed masih sangat bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu," ujarnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut