get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Syamsul Ammy Unggul, Tinggalkan 3 Rivalnya di Hitung Suara Sementara Pilkada Cilacap 2024

Dibuka! Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jum'at, 03 Mei 2024 | 07:03 WIB
header img
Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cilacap, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Dok. Bawaslu Cilacap

iNewscilacap.id - Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Cilacap telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga menjadi dasar hukum bagi pembentukan ini.

Adapun syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan mencakup beragam aspek, mulai dari kewarganegaraan, integritas, hingga kualifikasi pendidikan dan kesehatan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan:

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut