iNewscilacap.id - Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Cilacap telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga menjadi dasar hukum bagi pembentukan ini.
Adapun syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan mencakup beragam aspek, mulai dari kewarganegaraan, integritas, hingga kualifikasi pendidikan dan kesehatan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan:
Editor : Arbi Anugrah