Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saldo Rp400 Ribu Nongol di KKS? Cek Fakta Bansos Mei 2024, Jangan Sampai Terlewat! 
Advertisement . Scroll to see content

Terbaru! UMK Kabupaten Kudus 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 10:11 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Terbaru! UMK Kabupaten Kudus 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen
Ilustrasi UMK Kudus (IG/baddrusofa)

iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kudus. 

Besaran UMK Kabupaten Kudus diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Kudus, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. 

Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut