iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kudus.
Besaran UMK Kabupaten Kudus diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Kudus, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Editor : Arbi Anugrah