Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saldo Rp400 Ribu Nongol di KKS? Cek Fakta Bansos Mei 2024, Jangan Sampai Terlewat! 
Advertisement . Scroll to see content

Terbaru! UMK Kabupaten Kudus 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 10:11 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Terbaru! UMK Kabupaten Kudus 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen
Ilustrasi UMK Kudus (IG/baddrusofa)

iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kudus

Besaran UMK Kabupaten Kudus diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Kudus, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. 

Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut