CILACAP, iNewsCilacap.id – Kondisi korban perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap kian membaik. FF (13) yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti saat mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).
"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu 'kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," kata Guntar, Minggu (1/10).
Meski demikian, korban perundungan belum diizinkan untuk pulang, sebab masih harus menjalani pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya sudah membaik.
Terkait dengan pelaku perundungan, pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan analisis kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak terkesan membiarkan kasus perundungan tersebut terjadi.
"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah