get app
inews
Aa Text
Read Next : Biddokkes Polda Jateng Pantau Korban dan Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ternyata Pemimpin Geng Barisan, Terancam Penjara 3,6 Tahun

Kamis, 28 September 2023 | 08:40 WIB
header img
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto (tengah) memberikan arahan kepada para siswa, wali murid dan guru SMP 2 Cimanggu Cilacap pada Rabu (27/9/2023). Foto: Ist

CILACAP, iNewsCilacap.idKapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap jika pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap merupakan ketua geng barisan siswa. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap yang kini sudah ditetapkan tersangka.

"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Fannky usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9). 

Kedua pelaku perundungan siswa di Cilacap yakni berinisial K (15) dan W (14). Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak kelas korban.

Menurut Fannky, alasan tersebut yang akhirnya memicu terjadinya perundungan kepada korban hingga viral di media sosial.

Meski kedua tersangka masih berstatus anak-anak, namun pihaknya akan tetap memproses kasus perundungan sesuai hukum yang berlaku, dan pastinya dengan menggunakan sistem peradilan anak. Kedua siswa yang telah ditetapkan tersangka ini juga terancam hukuman penjara 3,6 tahun.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut