get app
inews
Aa Read Next : Bappenas Terbitkan Aturan Proyek dengan Skema KPBU di IKN, Ini Detailnya

Mantan Bos MRT hingga Transjakarta Dilantik Jadi Deputi Otorita IKN

Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:09 WIB
header img
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono melantik empat JPT Madya. Pelantikan ini melengkapi struktur organisasi Badan Otorita IKN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono melantik empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Pelantikan ini melengkapi struktur organisasi Badan Otorita IKN.

Beberapa pejabat yang dilantik tersebut di antaranya pernah menduduki posisi penting baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Misalnya, Agung Wicaksono yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Lalu, Silvia Halim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta.

Kemudian, Mia Amalia yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, dan Alimuddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/TPA Tahun 2023 dan Nomor 32/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Februari 2023.

"Saya ingin mengawali dengan mengucapkan selamat kepada yang dilantik pada hari ini. Tentunya Presiden memilih yang terbaik dari sekian banyak kandidat karena beliau tahu bahwa tugas yang diemban bukan tugas yang kaleng-kaleng Ini tugas sangat berat tetapi tugas yang history in the making,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut