BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan pelaku aksi tawuran yang diduga antar geng motor di Jalan Raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja Banyumas, Minggu dini hari (8/1/2023) dini hari. Empat orang anggota geng motor berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan yaitu berinisial MF (20) warga Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kecamatan Purwokerto Barat.
"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa, pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB," kata Agus, Senin (9/1/2023).
Agus menjelaskan kronologi kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor.
Petugas yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku tawuran dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa. Dari pengejaran tersebut dapati beberapa terduga pelaku geng motor, sedangkan anggota geng motor lain berhasil melarikan diri.
"Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku aksi tawuran, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Diantaranya tiga bilah celurit dengan panjang kurang lebih antara 50-60 centimeter dan satu buah sabit panjang 50 centimeter. Pihaknya juga mengamankan satu handphone dan sebuah sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Editor : Arbi Anugrah