get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Provinsi dan 18 Kabupaten atau Kota Akan Dipantau Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza: Awasi Pilkada

Dukun Gila, Minta Korbannya Potong Puting Payudara dan Menyayat Klitoris

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:02 WIB
header img
Dukun cabul ditangkap polisi. (Foto iNews.id)

Kemudian korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman  jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta.  

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” tegas Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022). 

Dari kasus ini,  polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.  

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,”tandasnya. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut